Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas 

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan 

  •  Perumusan rencana kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan

  •  Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan

  •  Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan

  •  Penyelenggaraan perizinan di bidang perpustakaan dan kearsipan

  •  Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan dan 

  •  Pelaksanaan tugas lain di bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Walikota

 

2. Sekretaris 

  Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan

  Perumusan rencana kerja bidang kesekretriatan

  Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan

  Monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kesekretriatan

  Pembinaan teknis di bidang kesekretriatan

  Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretriatan

  Pengelolaan administrasi  kesekretariatan dan

  Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala  Dinas

 

 

a. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur

  Penyusunan rencana kerja di bidang umum dan kepegawaian

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan

  Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian

  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang umum dan kepegawaian dan 

  Pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris

 

b. Analis kebijakan (Sub Koordinator Subbagian Perencanaan dan Keuangan)

  Penyusunan rencana kerja di bidang perencanaan dan keuangan 

  Penyelenggaraa kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan

  Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan

  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan keuangan

  Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan dan keuangan yang diberikan oleh Sekretaris

 

3. Kepala Bidang Perpustakaan

  Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Perumusan rencana kerja di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Pelaporan pelaskanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Pengelolaan administrasi di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan

  Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

a. Pranata Komputer Muda (Sub koordinator Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Pustaka)

  Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka

  Pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan dan pelestariaan bahan pustaka

  Pengelolaanan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustka

  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka

  Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka yang diberikan oleh Kepala Bidang

  Melaksanakan butir-butir tugas dan fungsi JFT Pranata Komputer ahli Muda

 

b. Analis Kebijakan (sub koordinator Seksi Layanan Perpustakaan)

  Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan

  Pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di bidang layanan perpustakaan

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang layanan perpustakaan

  Pengelolaanan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang layanan perpustakaan 

  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang layanan perpustakaan

  Pelaksanaan tugas lain di bidang layanan perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang

 Melaksanakan butir-butir tugas dan fungsi JFT Analis kebijakan ahli Muda

c. Analis kebijakan (sub koordinator Seksi Pengembangan Pembudayaan  Gemar Membaca dan Promosi  Perpustakaan)

  Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan 

  Peyusunan rencana kerja di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan

  Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan

  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan dan

  Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang

b. Analis kebijakan (sub koordinator Seksi Kerja Sama, Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan)

  Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan

  Peyusunan rencana kerja di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan

  Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan

  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan dan

  Pelaksanaan tugas lain di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

 

4. Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan

  Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kearsipan

  Perumusan rencana kerja di bidang pembinaan kearsipan

  Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan kearsipan

  Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kearsipan

  Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pembinaan kearsipan

  Pelaporan pelaksanaan  tugas di bidang pembinaan kearsipan

  Pengelolaan administrasi di bidang pembinaan kearsipan

  Pelaksanaan fungsi lain di bidang pembinaan kearsipan yang diberikan oleh Kepala Dinas

a. Arsiparis (sub Koordinator Seksi Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Kearsipan)

  Pengelolaan  dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan

  Pengelolaan dan peyusunan rencana kerja di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan

  Penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan

  Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan

  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan 

  Pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

5. Jabatan Fungsional (Pustakawan dan Kearsipan) 

a. Pustakawan 

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi 

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan pustaka

  Melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks

  Membuat anotasi

  Menyunting data bibliografi

  Menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan infomrasi

  Melakukan layanan rujukan cepat

  Melakukan penelusuran literaur untuk bahan bacaan

  Melakukan bimbingan pemakai perpustakaan

  Membina kelompok pembaca

  Menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas

  Menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional  penyuluhan

  Melaksanakan penyuluhan missal dengan cara menggunakan alat bantu audio – visual tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada pemakai perpustakaan

  Melaksanakan penyuluhan massal tanpa alat  bantu tentang keguanaan dan pemanfaatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada pemakai

  Melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat kelompok

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas

  Menyusun materi publisiya berbentuk slide, pandang dengan

  Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran

  Menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran 

b. Arsiparis

  Mengarahkan surat

  Memantau tindak lanjut surat

  melakukan praktek kerja kearsipan dinamis

  Melakukan praktek kerja kearsipan statis

  Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis

  Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis

  Menyusun konsep petunjuk penataan arsip dinamis

  Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi Tingkat Daerah

  Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi Tingkat Daerah

  Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep petunjuk teknis praktek keja kearsipan dinamis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tingkat daerah

  Menyusun konsep pedoman layanan informasi / bahan kearsipan dinamis Tingkat Daerah

  Menyusun konsep penyempurnaan pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tingkat Daerah

  Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan ke ANRI

  Membuat skema pengaturan arsip aktif

  Membuat senarai arsip

  Membuat tunjuk silang

  Membuat Indeks arsip pandang dengan (foto udara / kartomote / peta )

  Membuat Indeks informasi arsip pandang dengan ( gambar statis)

  Memberikan / mendiskripsikan arsip aktif tidak teratur

  Memberikan / mendiskripsikan arsip inaktif tidak teratur

  Memberikan / mendiskripsikan arsip statis tidak teratur

  Membuat indeks arsip elektronik

  Membuat indeks arsip kearsitektur

  Membuat indeks arsip kartografik

  Membuat daftar arsip elektronik yang akan disusunkan

  Menyusun data arsip pandang – dengar beridentifikasi ( foto / peta udara / kartometegambar statik )

  Menyusun data arsip pandang – dengan gambar statik tidak beridentitas

  Mendeskripsikan arsip tidak teratur khasanah Arsip Republik

  Menyusun tata letak penyimpanan arsip dinamis

  Membuat naskah pertanggungjawaban teknis pembuatan inventaris arsip

  Membuat abstraksi bahan kearsipan

  Membuat transkripsi arsip paleografis

  Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan katalog pameran kearsipan

  Menyeleksi arsip pandang dengan ( film sinema, video dan rekaman suara ) yang akan direstorasi

  Menilai arsip pandang dengan ( Foto, film negatif dan peta ) yang akan direstorasi

  Melakukan restorasi arsip pandang dengar ( film negatif dan peta)

  Membuat metadata arsip dinamis

  Mengolah berkas arsip dinamis

  Melakukan pendataan khasanah arsip statis Tingkat Daerah.

  Melakukan Penataan arsip statis.

  Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi

  Memberikan layanan bahan kearsipan statis

  Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat daerah

  Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah.

  Mengumpulkan materi pameran kearsipan

  Melakukan penataan materi pameran

  Memberikan panduan pada pameran kearsipan

  Menyusun konsep petunjuk teknis pembuatan indeks

  Menilai hasil karya tulis / ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis

  Mengikuti bimbingan teknis kearsipan

  Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan  tertentu, yaitu JFT Arsiparis dan JFT Pustakawan. Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud, dikoordinir oleh Pejabat Fungsional yang paling senior yang berada dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas.